Tangerang – Pemkab Tangerang resmi memperkenalkan PPKM Level 1 pada Natal 2022 dan pada libur Tahun Baru. Meski menerapkan PPKM Level 1 dengan banyak konsesi yang ada, Pemkab akan tetap memantau ketat protokol kesehatan untuk libur Natal dan libur Tahun Baru. Mulai dari tingkat kecamatan hingga RT dan RW.
“Sementara itu untuk peribadatan di gereja untuk masyarakat beragama Nasrani, dilakukan pengetatan kunjungan ibadah hanya boleh 50 sampai 75% jemaat yang bisa hadir dalam melaksanakan perayaan Natal, dan kita juga masih melakukan imbauan untuk melaksanakan peribadatan secara daring (virtual),” ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Maesyal Rasyid dalam keterangannya, Jumat (23/12/2021) dilansir beritasatu.com.
Meski tidak melakukan penyekatan di wilayah-wilayah perbatasan, namun pihaknya bekerja sama dengan Polri dan TNI dalam melakukan pengawasan aktivitas keluar masuk masyarakat di lokasi-lokasi perbatasan.
“Kita tidak ada pembatasan dan penyekatan di lokasi perbatasan, namun kita situasional saja, dan operasi ini akan berlangsung selama 10 hari ke depan yang dimulai hari ini (24/12/2021) sampai setelah perayaan Tahun Baru 2022,” tegasnya.
Sementara itu, Polresta Tangerang bersama tim gabungan terjunkan 704 personel untuk melakukan pemantauan dan pengawasan selama perayaan Natal dan Tahun Baru, Polresta Tangerang menerjunkan sedikitnya 704 personil kepolisian dan tim gabungan dari unsur 3 pilar.
“Untuk pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 ini, Kami siap terjunkan 704 personil kepolisian. Selain itu 12 pos pemantau yang terdiri dari 3 pos pengamanan, 2 pos pelayanan dan 7 pos pantau disiagakan di seluruh gereja dan tempat keramaian akan jadi fokus kita adalah pengetatan protokol kesehatan terus dilakukan guna mencegah penyebaran kasus Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru,” tandas Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.(*/cr2)