oleh

Prof Dr Harris Arthur Hedar Apresiasi Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof. Harris Arthur Hedar mengatakan penekanan Presiden Prabowo Subianto dalam penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak pandang bulu merupakan syarat mutlak bagi keadilan sosial dan stabilitas nasional.

Ia menilai pesan Presiden dalam pidato kenegaraan pada sidang tahunan MPR tersebut, sangat fokus dalam menerapkan prinsip bahwa hukum harus berlaku untuk semua tanpa kecuali.

“Prinsip mulia harus bisa diterapkan dan hanya akan bermakna jika diterjemahkan ke dalam langkah-langkah nyata. Kami yakin Pak Prabowo mampu menjalankan ini dengan baik dan konsisten,” kata Prof. Harris dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Menurut Wakil Rektor Universitas Jayabaya ini, kondisi penegakan hukum di Indonesia selama ini masih banyak yang mesti dibenahi. “Praktik korupsi, mafia peradilan, hingga penerapan hukum yang kerap ditarik-tarik pada kepentingan politik membuat masyarakat skeptic,” terangnya.

Dengan demikian, kata dia, saat ini merupakan momentum penting. Di awal masa jabatan Presiden, modal politik masih kuat, ekspektasi publik masih tinggi, dan resistensi dari elite belum sepenuhnya terkonsolidasi.

Baca Juga  PENDIDIKAN TINGGI: SMSI Dukung Pendirian Universitas Negeri Tapanuli Raya

Untuk itu, disebutkan bahwa momentum saat ini merupakan kesempatan emas untuk mendorong reformasi hukum yang substansial, misalnya dengan memperbaiki independensi lembaga penegak hukum dan menguatkan sistem pengawasan.

Harris berpendapat implementasi dari semua hal tersebut menjadi tantangan bagi pemerintahan Prabowo, khususnya terkait adanya resistensi internal birokrasi hukum yang sudah lama terbiasa dengan budaya transaksional, yang bukan merupakan hal mudah untuk diubah.

“Di sisi lain, kecenderungan intervensi politik dari para pemilik kepentingan juga bisa menghambat jalannya pembaruan. Hal ini yang harus betul betul dicermati,” ucap dia.

Dalam menerapkan hukum tanpa pandang bulu, dia menyebutkan terdapat beberapa langkah yang harus ditempuh. Pertama, pemerintah perlu memperkuat independensi aparat penegak hukum.

Proses hukum, kata dia, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan elite politik atau aparat negara, harus benar-benar terbebas dari intervensi kekuasaan.

Ia melanjutkan, langkah kedua, yakni transparansi menjadi kunci. Penanganan kasus besar, seperti korupsi skala nasional, harus dilakukan secara terbuka agar publik bisa menilai sendiri konsistensi pemerintah.

Baca Juga  Sentra Vaksinasi UID-YIUS di Kabupaten Tangerang

Kemudian langkah ketiga, sambung dia, perlunya kebijakan nol toleransi atau zero tolerance bagi aparat negara yang menyalahgunakan kekuasaan.

“Tanpa ketegasan semacam ini, kepercayaan publik akan kembali runtuh,” ungkap Harris.

Pria yang juga merupakan Ketua Umum Ikatan Alumni Doktor Hukum Indonesia (IADHI) tersebut menambahkan langkah keempat, perlindungan terhadap penegak hukum yang berani bersikap independen wajib dijamin agar mereka tidak mudah diintimidasi atau digeser hanya karena menangani kasus sensitif.

Di sisi lain, dirinya menekankan reformasi hukum tidak bisa hanya digerakkan oleh negara, sehingga organisasi profesi hukum seperti Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), dan lainnya memiliki peran penting sebagai pilar pendukung sistem hukum yang berintegritas

Para organisasi itu, sambung dia, bisa memperkuat standar etik advokat, memastikan kompetensi profesional tetap terjaga, serta ikut aktif memberi masukan terhadap regulasi yang tengah dibahas pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga  Laksanakan Amanah Presiden Semua Masyarakat Harus Sejahtera : Laksar Prabowo Rayakan Hari Jadi Bersama Lansia

Selain itu, ditambahkan bahwa organisasi profesi juga bisa berfungsi sebagai penghubung antara sistem hukum dan masyarakat melalui edukasi hukum publik yang membuat warga lebih sadar akan hak dan kewajibannya.

“Itu sebabnya kolaborasi ideal antara negara dan organisasi profesi hukum seharusnya berbasis pada prinsip checks and balances,” ucap dia.

Dengan begitu, dia menuturkan negara memberi ruang dan perlindungan agar organisasi profesi bisa bersuara kritis, sementara organisasi profesi berkontribusi memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum dengan menjunjung tinggi integritas.

Pada akhirnya, Prof. Harris yang kini menjabat Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), juga mengatakan pidato kenegaraan Presiden Prabowo membuka peluang untuk menjadikan hukum sebagai pilar utama negara yang berdaulat dan adil, namun momentum itu hanya akan berarti jika diikuti langkah konkret, keseriusan politik, dan kolaborasi erat dengan organisasi profesi hukum. ***

News Feed