oleh

Presiden Joko Widodo Telah Tetapkan 11 Orang Jadi Tim Pansel KPU dan Bawaslu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan 11 orang menjadi tim panitia seleksi (Pansel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Penetapan Tim Pansel tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027 dan calon anggota Bawaslu masa jabatan tahun 2022-2027. Kepres ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 8 Oktober 2021.

Demikian dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat memberikan keterangan pers secara virtual, Senin (11/10/2021).

“Kepres ini terbit karena memang ada dasar hukum, dasar hukumnya yaitu masa jabatan anggota KPU 2017-2022 dan anggota Bawaslu masa jabatan2017-2022 akan berakhir tanggal 11 April 2022,” kata Tito Karnavian.

Baca Juga  Anggota DPRD Sumbar Lapor Ke KPK Dugaan Penyalahgunaan Dana COVID-19

Kemudian ada ketentuan lain, lanjut Tito, yaitu pasal 22 dan pasal 118 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU ini mengamanatkan Presiden agar membentuk keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu dalam waktu paling lama 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan pada 11 April2021.

“Sehingga paling lambat sebelum 11 Oktober ini sudah harus ada keputusan untuk menentukan tim seleksi, makanya Kepres ini diterbitkan pada 8 Oktober 2021,” ujar Tito Karnavian.

Baca Juga  Pena di Atas Langit” : Interesting, Inspiring, and Motivating

Dalam Keppres ini, ungkap Tito, Presiden membentuk tim seleksi yang jumlahnya ada 11 orang, yaitu:

Ketua merangkap anggota: Juri Ardiantoro
Wakil Ketua merangkap anggota: Chandra M Hamzah
Sekretaris merangkap anggota : Bahtiar (Dirjen Polpum Kemdagri)
Anggota:
1. Edward Omar Sharif Hiariej (Wamenkumham)
2. Airlangga Pribadi Kusman
3. Hamdi Muluk
4. Endang Sulastri
5. I Dewa Gede Palguna
6. Abdul Ghaffar Rozin
7. Betti Alisjahbana
8. Poengky Indarty

“Nah ini nanti sudah sah. Ada keppres ini tim seleksi KPU dan Bawaslu untuk masa jabata 2022-2027 dan nanti akan bekerja seperti apa pekerjaannya yang jelas Keppresnya sudah kita terima,” terang Tito Karnavian.

Baca Juga  Putra Presiden Jokowi Terpapar Positif Covid-19, Begini Kondisinya

Dalam acara yang sama, Dirjen Politik dan Pemerintah Umum Kementerian Dalam Negeri, Bachtiar mengatakan timsel ini akan segera bekerja berdasarkan UU yang telah ada.

“Jadi saya selak sekretaris timsel akan segera berkoordinasi dengan seluruh ketua, wakil ketua dan anggota timsel yang telah ditunjuk. Karena Keppres sudah ditangan saya. Dan tugas saya hari ini untuk menyampaikan kepada beliau-beliau yang ditugaskan negara,” kata Bachtiar. (*/cr2)

Sumber: beritasatu.com

News Feed