oleh

214 Koruptor Dapat Remisi, KPK Himbau Ada Syarat yang Harus Dipenuhi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui remisi atau pengurangan masa hukuman merupakan hak narapidana. Namun, KPK mengingatkan adanya syarat untuk memberikan remisi kepada narapidana perkara korupsi.

Hal ini disampaikan Plt Jubir KPK, Ali Fikri menanggapi 214 koruptor yang mendapat remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemkumham) dalam rangka peringatan HUT ke-76 RI.

“Remisi merupakan hak seorang narapidana untuk mendapat pengurangan pidana, namun tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan,” kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (21/8/2021).

Ali mengatakan, dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, ranah KPK hanya sebatas menyelidik, menyidik, dan menuntut sesuai fakta, analisis, serta pertimbangan hukum. Namun, Ali menekankan, korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang berimbas buruk pada multi-aspek sekaligus dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara.

Untuk itu, selain hukuman pidana pokok, KPK juga fokus pada optimalisasi asset recovery sebagai upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor. Dengan pemidanaan badan serta pemidanaan uang pengganti dan denda, KPK berharap akan menimbulkan efek jera.

Baca Juga  BMKG Imbau Nelayan Waspada Gelombang Tinggi di Perairan NTB

“KPK berharap agar setiap hukuman pokok dan tambahan kepada para pelaku korupsi ini bisa memberikan efek jera dengan tetap menjunjung azas keadilan hukum,” kata Ali.

Proses penegakan hukum ini, kata Ali, sekaligus menjadi pembelajaran bagi publik agar kejahatan serupa tak terulang. Selain penegakan hukum, agar korupsi tidak menjadi kejahatan yang terus terjadi, KPK juga secara simultan menjalankan strategi upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi.

“Dengan harapan besar, kelak negeri ini bersih dari korupsi,” katanya.

Diberitakan, Ditjenpas Kemkumham memberikan remisi kepada 134.430 narapidana dan anak dalam rangka peringatan HUT ke-76 RI Tahun 2021. Dari jumlah tersebut, terdapat 214 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendapatkan remisi umum tahun 2021.

“Narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum tahun ini adalah 214 orang dari total 3.496 narapidana tipikor (6%),” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti dalam keterangannya, Sabtu (21/8/2021).

Baca Juga  Gibran Kunjungi Palembang, Wasekjen DPP Gerindra: Anak Muda Sudah Siap Untuk Jadi Pemimpin

Rika menjelaskan, pemberian remisi tersebut berdasarkan Pasal 14 ayat 1 (i) UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menyatakan, narapidana berhak mendapatkan remisi.

Dikatakan, pemberian remisi ini berdasarkan Pasal 14 Ayat 1 Huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi.

Terdapat dua kategori narapidana korupsi yang mendapatkan remisi umum tahun 2021. Kategori pertama, narapidana tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 (PP 28). Sedangkan kategori kedua lanjut Rika, narapidana tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012.

“Juga terdapat narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 PP 28 atau sebelum berlakunya PP 99, karena telah memenuhi persyaratan, yaitu berkelakuan baik, telah menjalani 1/3 masa pidana,” ungkapnya.

Baca Juga  KAI Commuter Tambah 12 Perjalanan KRL Tiap Hari Kerja

Rika mengatakan narapidana korupsi yang mendapatkan remisi umum berdasarkan PP 99/2012 karena telah memenuhi persyaratan yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang telah dilakukannya, dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kemudian telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan,” paparnya.

Dari 214 narapidana korupsi yang mendapatkan remisi umum tahun 2021, terdapat sejumlah nama yang dikenal publik. Beberapa di antaranya, terpidana korupsi cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra; dua mantan pejabat Kemdagri yang menjadi terpidana korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto; mantan anggota Komisi VII DPR yang merupakan terpidana suap proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih; mantan pegawai Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) yang menjadi terpidana suap dana perimbangan, Yaya Purnomo dan sejumlah nama lainnya. (*/cr2)

Sumber: beritasatu.com

 

News Feed