oleh

Sutrisno Budi Tanggapi Putusan PN Bale Bandung Soal Gugatan Badan Hukum PSHT

Menanggapi putusan gugatan terkait keabsahan akta pendirian badan hukum Persaudaraan Setia Hati Terate pimpinan M. Taufik, yang diputus oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung pada tanggal 11 Mei 2026 dengan amar putusan gugatan Penggugat ditolak, Sutrisno Budi, mantan anggota Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat, menyampaikan pendapatnya secara singkat namun tajam:

“Kuda Troya dibawa masuk, hancur sudah.”
Dari sorot mata yang menajam, gestur tangan menggenggam, serta nada bicara yang tegas, tampak jelas Mas Sutrisno Budi menunjukkan rasa kecewanya dalam menanggapi perkara tersebut.

Mas Tris kemudian melanjutkan: “Sejak gugatan itu diajukan, muncul dua pertanyaan besar:
Gugatan itu sebenarnya diajukan untuk siapa? Gugatan itu menguntungkan siapa?”

Baca Juga  TUMBUHKAN JIWA AKTIVIS PELAJAR, PD PII KOTA BANDAR LAMPUNG GELAR LKP

Ia menyinggung bahwa sebelumnya telah ada laporan pidana terkait dugaan pemalsuan surat atas munculnya badan hukum PSHT yang dipersoalkan, khususnya mengenai dugaan tidak adanya surat keterangan domisili dan surat pernyataan tidak dalam sengketa, atau apabila ada diduga tidak sah. Laporan tersebut diketahui dilaporkan oleh Sukriyanto.

Menurut Mas Tris, sejak gugatan perdata mengenai keabsahan akta notaris diajukan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, proses laporan pidana tersebut praktis terhambat. “Praktisi hukum mana pun tahu dampaknya,” ujarnya.

Baca Juga  Berdirinya Aston Serang, RGM Doddy Faturahman Diapresiasi SMSI Pusat dan PHRI Banten

Ia juga menambahkan bahwa meskipun pelapornya adalah Sukriyanto, yang kini bukan lagi anggota LHA PSHT Pusat Madiun, laporan tersebut pada dasarnya berkaitan dengan kepentingan PSHT Pusat Madiun.
“Lalu ketika gugatan di PN Bale Bandung justru berdampak pada terhambatnya proses laporan pidana itu, pertanyaannya sederhana: siapa yang diuntungkan?” lanjutnya.

Mas Tris kemudian mempertanyakan kelanjutan laporan pidana tersebut setelah gugatan diputus ditolak.

“Sekarang gugatan Mas Moerdjoko ditolak. Lalu bagaimana nasib laporan pidananya Mas Sukriyanto?”

Baca Juga  Wagub Riza Nilai Pemerintah Pusat Dukung Formula E

Saat ditanya lebih lanjut mengenai maksud perumpamaan “Kuda Troya”, Mas Tris menjelaskan:
“Cerita Kuda Troya itu tentang sebuah kerajaan yang sudah dikepung selama bertahun-tahun tetapi tidak bisa ditembus dari luar. Namun akhirnya hancur karena memasukkan seekor kuda kayu besar ke dalam benteng mereka sendiri. Di dalamnya ternyata ada pasukan musuh. Ketika semua lengah, pasukan itu keluar dan menghancurkan kerajaan dari dalam.”

Ketika ditanya siapa yang dimaksud sebagai “Kuda Troya”, Mas Tris hanya menjawab singkat:
“Cek saja jawab-jinawab gugatan di PN Bale Bandung.” ***

News Feed