oleh

PPKM Diperpanjang Hingga 7 November 2022, Semua Wilayah di Level 1

Jakarta – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. Perpanjang berlaku mulai 4 Oktober-7 November 2022.

Perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 46 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Baca Juga  InJourney Aviation Services (IAS) Hadirkan Layanan Kelas Dunia dengan Sentuhan Lokal untuk Kesuksesan F1 Powerboat 2025

Perpanjangan PPKM di Jawa-Bali diatur dalam Inmendagri 45/2022 tentang PPKM pada kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Direktur Jenderal Bina Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA mengatakan pemerintah kembali memperpanjang PPKM untuk menekan laju penularan Covid-19 di Tanah Air.

“Selama PPKM satu bulan ke depan, seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali berada pada Level 1. Hal ini tertuang dalam Inmendagri 45/2022 dan Inmendagri 46/2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 3 Oktober 2022,” kata Safrizal ZA dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga  Halaqah Nasional IV Pimpinan Pesantren dan Rakernas I PK-TREN Hasilkan Risalah Cirebon sebagai Arah Baru Pesantren

Sebelumnya, PPKM level 1 untuk seluruh daerah baik di Jawa dan Bali maupun luar Jawa dan Bali juga sudah diterapkan melalui Inmendagri 42/2022 tentang PPKM di Jawa dan Bali. Kemudian, Inmendagri 43/2022 untuk PPKM di Luar Jawa-Bali. Perpanjangan PPKM status level 1 di seluruh daerah diterapkan sampai 3 Oktober 2022.

Kemudian, kembali pemerintah memperpanjang PPKM dengan tetap level 1 untuk seluruh daerah di Indonesia.

Baca Juga  BAZNAS Awards 2025 Beri Penghargaan kepada 906 Penggerak Zakat

News Feed