oleh

PPDB Kabupaten Serang Dibuka 21 Juni 2021

Serang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang akan membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) pada 21 Juni 2021 mendatang. Dalam pelaksanaannya, PPDB tersebut akan dilaksanakan dengan tatap muka dan semi daring atau melalui media sosial watshapp.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD pada Dindikbud Kabupaten Serang, Amar Ma’ruf menuturkan, bahwa berkenaan dengan PPDB berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 tahun 2021 sudah di sosialisasikan kepada masyarakat. Bahkan untuk petunjuk pelaksanaan dna petunjuk teknis atau juklak juknis pun sudah di sosialisasikan.

Baca Juga  Walkot Serang Apresiasi Hasil Kerja dari SMSI

“Sekarang ini sudah pada tahap sosialisasi kepada masyarakat untuk proses PPDB,” ujar Amar Ma’ruf melalui keterangan tertulis dari Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang pada Kamis, 3 Juni 2021.

Dia menegaskan, untuk meminimalisir penyebaran covid-19 dan mengacu pada juklak juknis, pelaksanaan PPDB harus dilakukan dengan protokol kesehatan (prokes). Oleh karena itu selain tatap muka, PPDB juga bisa dilaksanakan melalui semi daring atau whatsapp.

Baca Juga  Pakar Ungkap Sosok Tepat Calon Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika

“Kita sosialisasi di sekolah nanti kita memasang spanduk, sehingga ketika mereka akan melakukan proses secara semi daring melalui nomor panitia yang tertera pada spanduk itu. Atau langsung ke sekolah juga bisa. PPDB akan dilaksanakan 21 Juni,” ungkapnya.

Amar Ma’ruf juga mengungkapkan, PPDB ini akan menggunakan sistem zonasi, afirmasi dan prestasi. Untuk zonasi kuotanya 75 persen, afirmasi 20 persen dan domisli 5 persen. “Ini sesuai Perbup Nomor 18 tahun 2021,” tandas Amar Ma’ruf.

Baca Juga  Sambangi Deputi Setjen DPD RI, SMSI NTB Sampaikan Keputusan Rakernas

Kepala Dindikbud Kabupaten Serang, Asep Nugraha Jaya menambahkan, bahwa pada prinsipnya akan dilaksanakannya tahun ajaran baru dengan melaksanakan PPDB berdasarkan Perbup Nomor 18 tahun 2021 diharap masyarakat bisa memahaminya.

“Ketentuan ini bahwa penerimaan peserta didik baru menggunakan pola zonasi, pada prinsipnya masyarakat agar bisa memaksimalkan layanan PPDB. Diharapkan, sekolah atau layanan pendidikan dekat rumah agar menjadi pilihan orang tua siswa,” ujar Asep. (*/cr3)

Sumber: satubanten.com

News Feed