oleh

Pemkab Bekasi Melarang Rayakan Tahun Baru 2022

Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi (Pemkab) melarang warganya merayakan pergantian tahun 2022 di tempat terbuka atau tertutup seperti pusat perbelanjaan. Hal itu sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan pergantian tahun 2022.

Pemkab Bekasi dalam hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), masih mengkaji aturan teknis terkait pelarangan tersebut.

Baca Juga  Kompolnas Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan di SPN Bukit Kaba

“Acara yang melibatkan massa dalam jumlah banyak, kami imbau untuk jangan dilakukan, misalnya pawai arak-arakan, pesta kembang api, dan sebagainya. Sepertinya, belum kami izinkan,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika, Jumat (10/12/2021) dilansir beritasatu.com.

Menurutnya, pengawasan dan pengetatan akan dilakukan sejak libur Natal hingga pergantian Tahun Baru, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Meski, pemerintah pusat membatalkan penerapan PPKM Level 3 pada periode tersebut.

Baca Juga  HUT ke 5, PUB Laksanakan Lima Program Kegiatan

Kabupaten Bekasi masih berstatus PPKM Level 2 berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Dodo pun mengimbau kepada pengurus gereja tetap menaati protokol kesehatan sesuai kebijakan pemerintah saat melaksanakan ibadah Natal, dengan kapasitas jemaat maksimal 50 persen, selebihnya melaksanakan ibadah secara online.(*/cr2)

Baca Juga  Polwan Polda Banten Berikan Himbauan Protokol Kesehatan

News Feed