oleh

Mohammad Dawam : Hari Lahir Pancasila, dan Keterbukaan Informasi Qurban Pemerintah

Pada peringatan Hari Lahir Pancasila, tepat 1 Juni 2026 menarik jika ditautkan dengan 8 Misi Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran.

Anggota Kompolnas periode 2020-2024 Mohammad Dawam menerangkan, point pertama misi itu adalah memperkokoh ideologi pancasila, demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Demokrasi dan HAM diletakkan dalam satu tarikan nafas dalam narasi Memperkokoh Ideologi Pancasila. Pancasila bukan hanya sebagai dasar negara namun telah menjadi jiwa bangsa sekaligus pedoman berbangsa dan bernegara,” ujar Mohammad Dawam,” Senin (1/6/2026).

Oleh karenanya, lanjut Mohammad Dawam, spirit yang terkandung secara in-hern dalam Batang Tubuh Pancasila urgen untuk diimplementasikan menjadi standart kurikulum wajib yang bisa diadopsi, dikembangkan, dimodifikasi maupun dievaluasi dalam praktiknya, berbasis pada konsensus, yaitu Empat Pilar Berbangsa: Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika kepada seluruh anak didik negeri tanpa terkecuali dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi baik swasta maupun negeri, baik yang ada di kota maupun di pedesaan, pedalaman, dan daerah perbatasan, terluar dan terpencil di seluruh teritorial Indonesia.

Baca Juga  Walkot Serang Apresiasi Hasil Kerja dari SMSI

“Bagaimana konsep Ketuhanan dalam beragama dan kepercayaan di masing-masing agama diakui bisa berjalan massif, dinamis dan kondusif. Bagaimana konsep Perikemanusiaan, konsep Persatuan, konsep Permusyawaratan dan konsep Keadilan Sosial mampu dipahami sebagai pengetahuan, dipraktikkan dalam keterampilan dan menjadi pola hidup segenap warga Indonesia,” jelas Mohammad Dawam.

“Tentu ini menjadi pekerjaan rumah secara kolektif. Ketika Asta Cita menghendaki untuk memperkokoh Ideologi Pancasila, maka sekaligus juga menghendaki kokohnya sistem demokrasi dan Hak Asasi Manusia di negeri ini,” imbuh Mohammad Dawam.

Mantan Ketua KI DKI Jakarta ini menegaskan bahwa, salah satu ciri negara demokrasi seperti Indonesia adalah menjamin akses Keterbukaan Informasi Publik yang dikelola Pemerintah kepada warganya. Bahkan secara regulasi, akses memperoleh informasi publik dalam rangka pengembangan diri seseorang dan pengembangan sosialnya merupakan Hak Asasi Manusia yang dilindungi dalam Konstitusi dan secara teknis operasionalnya diatur dalam UU RI Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga  Kapolda Jatim Terima PWI Jatim Award, Buah Kondisifitas Pemilu 2024

“Hal ini dapat dijadikan panduan Penerintah saat ini dalam memperkokoh sistem Demokrasi dan Hak Asasi Manusia pada
era transformasi digital sebagaimana Misi Asta Cita diatas,” ucap Mohammad Dawam.

Lantas, apa hubungannya dengan Keterbukaan Informasi Qurban Presiden?, sambung Mohamad Dawam.

Menurutnya, diskursus qurban Presiden sebagai Kepala Pemerintahan pada Idul Adha tahun 1447 H / 2026 H kali ini yang menyebar ke berbagai lokasi dan komunitas masyarakat sejumlah 1.098 ekor Sapi yang bersumber dari APBN pos anggaran Banmaspres (Bantuan Kemansyarakatan Presiden) patut diapresiasi, terutama jika ditinjau dari aspek Hukum Keterbukaan Informasi di Indonesia.

“Para Ahli, termasuk Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. K.H. Muhammad Asrarun Ni’am Sholeh juga telah menjelaskan keabsahan Syar’i Qurban Pemerintah menggunakan dana bersumber APBN tentu dengan beberapa syarat dan kriteria dengan mengambil referensi/maraji’ kitab fiqh maupun norma hukum nasional kita. Dengan Keterbukaan Informasi Qurban Pemerintah akan menghadirkan Sistem Tata Keloka Keuangan APBN yang transparan dan sulit untuk diselewengkan sebab banyak pihak yang ikut mengawasinya,” tandas Mohammad Dawam.

Baca Juga  Prof. Tjipta Lesmana: Effendy Simbolon Ngomong Apa Lagi?

“Secara tak langsung memberi edukasi kepada rakyat Indonesia khususnya kepada para manajemen peternak sapi dalam negeri agar semakin berlomba lomba memperbaiki kualitas peternakannya agar pada tahun berikutnya dapat bersaing menghasilkan rantai pasok ternak Sapi Qurban yang lebih maksimal,” tutur Mohammad Dawam menambahkan.

Hal ini juga, papar Mohammad Dawam, menjadikan siklus ekosistem peternak hewan Qurban berkembang di dalam negeri dalam pembangunan ekonomi kerakyatan.

“Dalam rangka menjaga kekhusyuan dan kesakralan Idul Adha dan hari tasyriq dengan adanya keterbukaan informasi diharapkan tidak ada lagi perselisihan pendapat yang dapat memicu permusuhan pada bulan penuh hidmat ini,” tukas Mohammad Dawam.

Diakhir, Mohammad Dawam menyebut, diskursus keterbukaan informasi qurban Presiden yang pertama kali disampaikan Wamen Sesneg H. Juri Ardiatoro memicu masyarakat untuk lebih terbuka, membuka khazanah kitab fiqh klasik maupun kontemporer dalam konteks pengembangan pemahaman fiqhul udhiyyah al-muashirah (fiqh kurban kontemporer) di Indonesia.

News Feed