oleh

Moeldoko Tegaskan Pemerintah Berupaya Tuntaskan Masalah Minyak Goreng

Jakarta, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan pemerintah terus berupaya keras buat merampungkan permasalahan minyak goreng, mulai berdasarkan kelangkaan sampai kestabilan harga.

Ia menerangkan masalah minyak goreng berawal dari kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar internasional. Melihat fenomena itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan upaya penyelesaian secara holistik melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Kemudian, lanjutnya, dari sisi hulu, pemerintah memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Baca Juga  PUB dan Lantip Memberikan Bantuan Kepada Korban Gempa Pandeglang

“Di sisi hulu Kebijakan ini diharapkan bisa memecahkan masalah bahan baku. Sedangkan hilirnya, penetapan HET bisa mengurangi beban konsumen,” kata Moeldoko, di gedung Bina Graha Jakarta, Sabtu (19/2/2022).

Implementasi kebijakan Kemendag tersebut, menurut Moeldoko, sudah berdampak pada ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng di pasaran, meski masih belum sesuai yang diharapkan.

Panglima TNI periode 2013-2015 itu memaparkan hasil monitoring tim Kantor Staf Presiden, yang menunjukkan bahwa harga minyak goreng terus turun meski rata-rata masih di atas harga eceran tertinggi (HET). Minyak goreng dengan HET, saat ini juga tersedia di pasar modern dan tradisional.

Baca Juga  Prihatin Dengan Warga Masyarakat Korban Banjir, SMSI Bantu Puluhan Sak Semen dan Sertu Untuk Beton Jalan

“Adanya kelangkaan di beberapa lokasi akan terus diatasi. Kemendag dan produsen sampai saat ini terus berkomunikasi untuk menyelesaikan masalah itu,” ungkap Moeldoko.

Seperti diketahui, per 1 Februari 2022, pemerintah telah menetapkan HET minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter.

Baca Juga  Guru PPKn di Yogyakarta Mendapatkan Pelatihan Demokrasi

Pemerintah juga memberlakukan kebijakan DMO untuk seluruh produsen eksportir minyak goreng sebesar 20% dari volume ekspor masing-masing, DPO Rp 9.300 per kilogram untuk CPO, dan Rp 10.300 per kilogram untuk olein (hasil rafinasi dari CPO untuk bahan dasar minyak goreng).(*/cr2)

News Feed