oleh

Ketua Yayasan Universitas Jayabaya Apresiasi Terselenggaranya Seminar Internasional

Universitas Jayabaya melalui Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) menggelar Seminar Internasional dengan mengusung tema “Law Enforcement of Government Actions in the Digital Age” Rabu, 21 Januari 2026 di Gedung Rektorat Universitas Jayabaya, Jakarta Timur.

Turut hadir, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Keynote Speaker.

Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, secara komprehensif kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi itu tidak bisa dihindari. “Tetapi kita harus bisa mengantisipasi kemajuan dan teknologi itu di berbagai bidang termasuk dalam persoalan penegakan hukum, termasuk di dalamnya adalah hukum administrasi,” ujarnya.

Kata dia, sejak beberapa tahun terakhir ini pemerintah sudah memperkenalkan e-government. Mulai dari persoalan pengerjaan barang dan jasa, pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat semua sudah berbasis teknologi.

Baca Juga  Seminar Kebudayaan : Kilas Balik 25 Tahun Provinsi Banten, Meneguhkan Identitas, Menggali Potensi, dan Menatap Masa Depan Budaya Banten

“Di dalam lingkungan peradilan saya tahu persis bahwa banyak sekali peraturan Mahkamah Agung yang sudah mengantisipasi kemajuan di bidang teknologi, khususnya dalam menangani perkara termasuk di dalamnya adalah perkara-perkara perdata,” ungkapnya.

Lanjut Edward Omar, KUHAP yang baru sudah mengantisipasi kemajuan teknologi dengan adanya satu bab khusus terakhir, yaitu sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi.

“Inilah yang kita lakukan untuk bagaimana beradaptasi dengan kemajuan ilmu pengetahuan serta teknologi. Karena salah satu fungsi dari hukum, selain fungsi untuk mengatur tata kehidupan, fungsi untuk menyelesaikan sengketa, fungsi melindungi untuk mencegah kesewenangan negara terhadap individu, fungsi yang keempat dari hukum itu adalah fungsi adaptatif. Hukum harus beradaptasi dengan perkembangan zaman,” paparnya.

Baca Juga  Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Ajak Generasi Muda Agar Ikut Kontribusi di Pasar Keuangan Indonesia

Sementara itu, Rektor Universitas Jayabaya, Fauzie Yusuf Hasibuan mengatakan, digitalisasi administrasi pemerintahan membawa efisiensi, namun di sisi lain melahirkan tantangan hukum yang kompleks.

“Bagaimana kita memastikan penegakan hukum administrasi tetap adil, transparan dan akutabel ketika keputusan-keputusan pemerintah makin banyak dilakukan melalui sistem, algoritma, dan data elektronik. Oleh karena itu, produk ini menjadi sangat krusial,” tukasnya.

Oleh karena itu, Universitas Jayabaya berkomitmen untuk terus menjadi wadah diskursus intelektual yang tidak hanya mengkaji hukum dari kacamata nasional, tetapi juga mempromosikan perspektif perbandingan hukum dan transnasional, comparative and transnational legal perspective.

Baca Juga  Kisah Romantis di Tengah Kick Off HKSN 2024: Momen Mesra Yandri dan Ratu Zakiah

“Saya berharap konferensi hari ini dapat melahirkan pemikiran-pemikiran jernih, dan solusi konstruktif yang membangun hukum di Indonesia dan di dunia internasional,” pungkas Edward.

Ketua Yayasan Jayabaya, Moestar Putrajaya mengapresiasi atas terselenggaranya International Law Seminar 2026 ini secara hybrid dengan menghadirkan narasumber terkemuka dari Universitas Jayabaya dan dari berbagai negara.

“Acara ini sebagai wujud komitmen Universitas Jayabaya yang telah terakreditasi unggul. Kami berharap melalui forum akademis yang mempertemukan para ahli akademisi dan praktisi dari berbagai negara ini dapat melahirkan nilai dalam ilmu atau khususnya dalam ilmu hukum, sebagai wujud menghadapi tantangan hukum secara global di era digital,” katanya.***

News Feed