Konflik pertanahan merupakan persoalan yang kronis dan bersifat klasik serta berlangsung dalam kurun yang lama dan terjadi dimana-mana. Sengketa dan konflik pertanahan adalah bentuk permasalahan yang sifatnya kompleks dan multi dimensi. Oleh karena itu usaha pencegahan, penanganan dan penyelesaiannya harus memperhitungkan berbagai aspek baik hukum maupun non hukum.
Demikian disampaikan oleh Ketua Panja Pemberantasan Mafia Pertanahan Komisi II DPR Junimart Girsang dalam agenda pertemuan Tim Kunspek Komisi II DPR RI dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur beserta jajarannya, perwakilan Polda Jatim, Kajati Jatim, dan Pejabat Kementerian ATR/BPN Provinsi Jawa Timur di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).
“Seringkali penanganan dan penyelesaian terhadap sengketa dan konflik pertanahan dihadapkan pada dilema-dilema antara berbagai kepentingan yang sama-sama penting. Mencari keseimbangan atau win-win solution atas konflik yang sudah terjadi jelas membutuhkan upaya yang tidak mudah. Karena itu dibutuhkan pemahaman mengenai akar konflik, faktor pendukung dan faktor pencetusnya sehingga dapat dirumuskan strategi dan solusinya,” kata Junimart.
Dengan usaha-usaha penyelesaian akar masalah, lanjut Junimart, diharapkan sengketa dan konflik pertanahan dapat ditekan semaksimal mungkin, sekaligus menciptakan suasana kondusif dan terwujudnya kepastian hukum dan keadilan agraria yang mensejahterakan.
Ditegaskannya, masalah konflik dan sengketa pertanahan merupakan persoalan besar bagi bangsa dan negara ini karena tidak kunjung ada penyelesaiannya. Masalah ini bukannya semakin mereda tetapi justru semakin bereskalasi dari waktu ke waktu dan mengarah pada tindakan-tindakan anarki yang merugikan semua pihak.
“Konflik dan sengketa tanah ini sudah lama dibiarkan terjadi sehingga masalahnya semakin berlarut-larut yang kemudian menjadi sebuah kasus yang sangat kompleks dan masalahnya tidak mudah lagi dipecahkan. Hal ini menjadi perhatian Panja Permasalahan Agraria Komisi II DPR RI yang tugasnya membidangi pertanahan,” tandas politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Ia menyampaikan, Panja Pemberantasan Mafia Pertanahan Komisi II DPR RI ke Provinsi Jatim ingin mendapatkan informasi yang lebih mendalam tentang tindak lanjut penanganan penyelesaian kasus-kasus tanah, khususnya yang melibatkan praktek mafia tanah yang terjadi di wilayah Jawa Timur.
“Dengan adanya pertemuan ini diharapkan permasalahan tanah yang terjadi di Provinsi Jawa Timur dapat didiskusikan dan ditemukan cara penyelesaiannya sesuai dengan kewenangan masing-masing,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Kakanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Jonahar memaparkan tentang apa yang menjadi hambatan dan penyelesaian menyangkut masalah mafia pertanahan yang terjadi di wilayah Jawa Timur, diantaranya yaitu tidak lengkapnya data kasus yang ditangani, anggaran kegiatan kejahatan pertanahan hanya di tingkat provinsi, dan BPN tidak mempunyai kewenangan dalam menilai kebenaran materiil suatu dokumen.
Pada pertemuan tersebut diungkapkan pula beberapa tipologi kasus mafia tanah di Jawa Timur, yakni pemalsuan dokumen dalam penerbitan, pemalsuan dokumen dalam proses peralihan, penerbitan sertifikat palsu, dan pemalsuan dokumen untuk menguasai lahan pihak lain. (*/cr2)
Sumber: dpr.go.id