oleh

FGD PERADI- SMSI: Membedah KUHAP Baru yang Dikhawatirkan Melanggar HAM

JAKARTA— Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disyahkan 2 Januari 2026 dibedah dalam Focus Group Discussion (FGD) di Press Club Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jalan Veteran II, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

FGD membedah pasal-pasal KUHAP yang dikhawatirkan tidak memenuhi unsur keadilan, transparansi, memihak, serta mengabaikan hak asasi manusia (HAM)

Kekhawatiran pada KUHAP baru yang berkembang di masyarakat antara lain Pasal 16 yang mengatur soal penyelidikan yang dikhawatirkan berpotensi menjebak dan menjadikan tersangka palsu.

Kemudian pasal 5 ayat 2, dan Pasal 90 ayat 2 yang memberi kewenangan penyidik melakukan tindakan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan.

Juga pasal 124, pasal 136, dan pasal 140 yang memberi kewenangan penyidik melakukan penyitaan, penyadapan, dan pemblokiran. Kekhawatiran pada pasal-pasal ini setiap orang berpotensi dikenai penyadapan hingga pemblokiran tanpa seizin hakim.

Untuk mencapai sasaran menganalisis pasal-pasal KUHAP, FGD yang diselenggarakan PERADI Dewan Pimpinan Cabang Tangerang bekerja sama dengan SMSI Pusat mengangkat tema “Penguatan Due Process of Law dan Perlindungan HAM”.

Baca Juga  SMSI Dorong RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan Nasional

Untuk menganalisis KUHAP baru, hadir para pembicara Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul dan sebagai Penasihat ahli Kapolri), Assoc. Prof. Dr. Dhoni Martien, S.H., M.H (Ketua Peradi DPC Tangerang, Penasihat ahli Kapolri dan Pengurus Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum Jayabaya), Triasri Wiandani, S.E., S.H (Komisioner Komnas Perempuan Periode 2020-2025), dan Abdul Haris Nepe (Junior Advokat), dengan moderator Mohammad Nasir (wartawan senior dan kolumnis).

“FGD yang digelar ini bertujuan untuk edukasi dan sekaligus sosialisasi KUHAP baru kepada masyarakat,” kata Dhoni Martien sebagai pembicara kunci, keynote speaker di depan para peserta dari kalangan pimpinan media siber, akademisi, advokat, dan penyidik. Hadir juga dalam kesempatan itu Kanit Internal Ditkamneg Baintelkam Mabes Polri AKBP Julius Heru Widodo.

Menjawab kekhawatiran masyarakat, Prof. Juanda menyampaikan bahwa KUHAP baru adalah produk hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.

Baca Juga  Ketum KERIS: Rakyat Harus Mudah Punya Rumah Milik Sendiri

Prof Juanda, guru besar hukum tata negara itu mengatakan, KUHAP yang baru ditetapkan dengan melibatkan berbagai elemen, antara pakar hukum, masyarakat, dan pemerintah.

“Pembuatan KUHAP baru sudah melalui berbagai kajian dari berbagai macam elemen, untuk menghasilkan produk hukum yang benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Juanda meyakinkan.

Sementara, Dhoni Martien mengatakan, KUHAP baru diarahkan untuk menciptakan keseimbangan dalam nuansa penegakan hukum dengan menempatkan kepentingan negara, hak korban, dan hak tersangka/terdakwa secara proporsional.
Penegakan hukum tidak lagi semata berorientasi pada efektivitas represif aparat, tetapi juga menegaskan perlindungan hak asasi melalui prinsip due process of law, azas praduga tak bersalah, serta mekanisme pengawasan terhadap penggunaan upaya paksa. Dengan demikian, KUHAP baru berupaya membangun sistem peradilan pidana yang tidak hanya tegas, tetapi juga adil dan berimbang.

Pembicara Triasri Wiandani, perwakilan aktivis perempuan menyampaikan bahwa hukum sipil harus dipisahkan dengan hukum militer. “KUHAP terbaru ini harus bisa memisahkan antara hukum sipil dan hukum militer,” ucapnya.

Baca Juga  IAS Raih Penghargaan "Transformasi Organisasi Perusahaan Terbaik" dan “The Best CEO Driving Execution” dalam Ajang Anugerah BUMN 2025

Tiasri memberi contoh kasus kejahatan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami seorang istri dari oknum anggota militer. Ketika diproses hukum, perkara ini dimasukkan ke dalam hukum militer. Seharusnya proses hukum tersebut masuk hukum sipil.

Oleh sebab itu, lanjutnya, kasus-kasus seperti itu harus bisa dibedakan dalam KUHAP yang baru ini.

Pembicara Abdul Haris Nepe, Junior Advokat yang mewakili kaum muda dalam keterangannya mengatakan, KUHAP terbaru dapat merubah keseimbangan gaya hidup kaum muda menjadi lebih baik.

“KUHAP terbaru ini banyak mengontrol HAM. Untuk itu, mari kita mulai perbaiki gaya hidup mulai dari keluarga sendiri, dengan saling mengingatkan satu sama lain dan mentaati seluruh aturan yang berlaku,” tutur Abdul Haris Nepe, Dewan Pembina Constitutional Law Study. (*)

News Feed