oleh

Baby Lobster Digagalkan Polisi Senilai Rp 14 Miliar

BANDUNG – Penyelundupan baby lobster alias benur di gagalkan Polisi, senilai Rp 14 miliar lebih, lewat sebuah operasi penyergapan di Jalan Raya Surade, Sukabumi, Minggu (17/1/2011).

Penangkapan berlangsung Minggu sekitar pukul 06.30 WIB, terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan penyelundupan baby lobster atau benur.

Demikian diungkapkan Dir Polairud Polda Jabar, Kombes Pol A Widihandoko, SH, MH, dalam jumpa pers Senin (18/1/2021) di Markas Komando Direktorat Polairud Polda Jabar, di Kota Cirebon

Baca Juga  Ini 7 Isu Strategis yang akan Dibahas Pertemuan Tahunan Global Tourism Forum 2022 di Bali

Lelaki itu diciduk di Jalan Raya Surade, Sukabumi, Jawa Barat. Dalam pemeriksaan, polisi menemukan baby lobster sejumlah 56.950 ekor jenis pasir dan 700 ekor jenis mutiara.

Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Dit Polairud Polda Jabar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Identitas tersangka yaitu AH (33), warga Cisolok Kab. Sukabumi Jawa Barat.

Baca Juga  Fasilitas Kesehatan Penanganan Covid-19 di Kota Bandung

Barang bukti berupa 56.950 ekor baby lobster jenis pasir, 700 ekor baby lobster jenis mutiara, satu Kendaraan R4 merk Daihatsu Granmax warna silver, No. Pol: B 1523 URE, dan 2 unit HP, disita polisi.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat(1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Baca Juga  Ketum SMSI Paparkan Tentang Teori Publisitas di Era Digital

 

Estimasi kerugian negara sekitar Rp14,3 miliar dengan perincian: Benih lobster jenis pasir 56.250 x 250 senilai Rp. 14.062.500.000, ditambah benih lobster jenis mutiara 700 x 350.000, setara Rp. 245.000.000.

Direktorat Polairud Polda Jabar bersama Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Cirebon akan mengembalikan benur itu ke habitat asalnya di Pantai Pangandaran Kab. Pangandaran Jawa Barat.(*/cr2)
Sumber : siberindo.co

News Feed