oleh

APPBI Sambut Baik Pelonggaran Kebijakan PPKM Level 4

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyambut baik adanya pelonggaran kebijakan untuk pusat perbelanjaan dalam masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Namun, Alphonzus melihat pelonggaran tersebut belum dapat meringankan beban yang selama ini ditanggung pelaku usaha di pusat perbelanjaan.

Seperti diketahui, dalam perpanjangan masa PPKM di Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4. Uji coba tersebut akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25% dan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga  Bahas Perlindungan Konsumen Forum Lingkar Merdeka SMSI Gelar Diskusi Bersama BPKN RI

“Pelonggaran yang diberikan saat ini tentunya masih belum dapat meringankan beban berat kondisi usaha sektor pusat perbelanjaan di Indonesia yang telah dialami lebih dari satu setengah tahun, khususnya selama tidak beroperasi lebih dari lima pekan terakhir ini di masa pemberlakuan PPKM darurat dan PPKM berdasar level,” kata Alphonzus Widjaja kepada Beritasatu.com, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga  Ketua MPR Minta Pemimpin Politik Bersatu dalam Bantu Masyarakat Terkena Bencana

Oleh karena itu, Alphonzus berharap perpanjangan kembali PPKM berdasar level untuk kesekian kalinya ini dapat benar-benar efektif, sehingga wilayah atau kota-kota lainnya juga dapat mendapat pelonggaran dan bisa beroperasi paling tidak sama seperti pada saat pemberlakuan PPKM mikro.

“Diharapkan juga persyaratan wajib vaksinasi bagi siapa saja yang berada di pusat perbelanjaan dapat mendorong percepatan vaksinasi yang pada akhirnya dapat mempercepat pencapaian herd immunity, sehingga Indonesia dapat segera keluar dari krisis kesehatan,” kata Alphonzus.

Baca Juga  TNI AD Kirim Pasukan ke Nduga, Selamatkan Pilot Susi Air dan Kejar Pelaku

Diakui Alphonzus, pusat perbelanjaan saat ini sudah siap menerapkan QR Code untuk pemeriksaan persyaratan wajib vaksinasi. Namun, masih ada beberapa pusat perbelanjaan yang sedang dalam tahap persiapan karena pemerintah baru mengumumkan kebijakan ini secara resmi pada Senin (9/8/2021) malam.

“Diharapkan persiapan dapat selesai dalam 1-2 hari ini, sehingga diharapkan tidak ada pemeriksaan secara manual,” kata Alphonzus. (*/cr2)

Sumber: beritasatu.com

News Feed