oleh

Anies Luncurkan Kartu Peduli Anak dan Remaja Kepada 4.345 penerima manfaat

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan telah mengeluarkan kartu pengasuhan anak dan remaja kepada 4.345 penerima manfaat. Pemberian ini dilakukan setelah kartu diperkenalkan dan Anis Baswedan menyerahkan secara simbolis kepada 10 penerima manfaat Balai Kota Jakarta, pada Rabu (29/12/2021).

Anies mengatakan kartu ini merupakan wujud upaya mengurangi beban warga, terutama anak-anak yatim/piatu/yatim piatu yang orang tuanya wafat akibat pandemi Covid-19, dilansir beritasatu.com.

Untuk kriteria penerima manfaat, yaitu usia anak di bawah 18 tahun dan remaja berusia antara 18-22 tahun pada tanggal 31 Desember 2021 di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga  PRIMA: Partainya Rakyat Biasa dengan Tulang Punggung Generasi Muda

Melalui program ini, tutur Anies, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat membantu menjaga kualitas nutrisi anak dan remaja Jakarta yang kehilangan salah satu ataupun kedua orang tuanya akibat Covid-19. Hal ini lantaran, dengan nutrisi yang baik, diharapkan daya tahan tubuh dan kesehatan mereka dapat tetap terjaga.

“Sehingga, mereka dapat menjalani kegiatan sehari-hari dengan lancar, termasuk dalam kegiatan belajar. Program ini akan dilaksanakan berkelanjutan di tahun 2022, dengan dilakukan pemutakhiran data kembali sesuai kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Anies.

Baca Juga  Ikut Wujudkan Pemilu Damai dan Bermartabat, SMSI Pusat Audensi dengan Kompolnas

Anies juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua jajaran Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dan PT Bank DKI atas segala dukungan sehingga kegiatan ini dapat terselenggara dengan baik. Dia juga berharap, bantuan ini bisa menjadi pelipur lara bagi para penerima manfaat.

“Kepada anak-anak dan remaja, semoga bantuan ini dapat memberi sedikit penghiburan bagi kalian. Saya menitipkan pesan kepada para orang tua/wali yang mengasuh anak-anak dan remaja ini, apa yang Bapak/Ibu lakukan merupakan tindakan mulia. Semoga rasa kasih dan sayang Bapak/Ibu dapat menjadi pelipur lara bagi anak dan remaja yang orang tua/walinya meninggal akibat pandemi,” pungkas Anies.

Baca Juga  Presiden Jokowi Apresiasi Pemprov Jawa Barat Atas Aksi Jemput Bola untuk Lakukan Vaksinasi Covid-19

Perlu diketahui, dasar hukum Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta adalah Pergub Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberian Bantuan Sosial bagi Anak dan Remaja yang Orang Tua atau Wali Meninggal karena Terkonfirmasi Corona Virus Disease (Covid) 2019. Sementara, besaran bantuan yang diberikan melalui kartu tersebut sebanyak Rp 300.000 per orang pada bulan Desember 2021.(*/cr2)

News Feed