Site icon TERNATEKU.COM

Analisis Sistemik, Akademik, dan Empirik: Isu UU Perampasan Aset di Media Sosial

 

Oleh:
Prof. Dr. Taufiqurokhman, SH, M.Si
Direktur Pusat Kajian Tata Kelola Governance Digital Inklusif (GOVIKA)

Perbincangan mengenai Undang-Undang Perampasan Aset di media sosial menunjukkan bahwa isu ini telah berkembang menjadi persoalan hukum, politik, ekonomi, sekaligus kepercayaan publik terhadap negara. Secara faktual, perlu diluruskan bahwa sampai 3 September 2026 Indonesia belum memiliki Undang-Undang khusus tentang Perampasan Aset yang telah disahkan. Yang sedang dibahas adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU tersebut masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan sedang dibahas oleh Komisi III DPR bersama pemerintah. DPR bahkan menargetkan penyelesaiannya paling lambat Desember 2026.

Secara sistemik, urgensi RUU Perampasan Aset dapat dilihat dari perubahan paradigma penegakan hukum. Selama ini pendekatan hukum pidana Indonesia relatif berorientasi pada penghukuman pelaku, sedangkan pemulihan hasil kejahatan atau asset recovery menghadapi berbagai keterbatasan.

Padahal, dalam kejahatan ekonomi, korupsi, pencucian uang, perjudian ilegal, narkotika, dan kejahatan terorganisasi, keuntungan ekonomi merupakan salah satu motivasi utama pelaku. Karena itu, negara tidak cukup hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga harus mampu mengidentifikasi, membekukan, merampas, mengelola, dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana. DPR sendiri menyatakan bahwa RUU tersebut diarahkan untuk memperkuat pemulihan kerugian negara dan mengatasi keterbatasan instrumen hukum yang ada.

Secara akademik, persoalan paling penting bukan sekadar apakah aset dapat dirampas, tetapi bagaimana negara memastikan perampasan dilakukan berdasarkan hukum, bukti, prosedur yang transparan, dan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara.

Salah satu isu yang paling banyak diperdebatkan adalah non-conviction based asset forfeiture (NCB), yaitu kemungkinan perampasan aset tanpa terlebih dahulu adanya putusan pidana terhadap seseorang. Mekanisme tersebut dapat menjadi instrumen efektif untuk menghadapi aset hasil kejahatan yang pelakunya tidak dapat diproses atau perkara pidananya mengalami hambatan, tetapi sekaligus mempunyai risiko penyalahgunaan apabila standar pembuktiannya tidak ketat. Karena itu, mekanisme keberatan, pembuktian, pengawasan hakim, dan perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah menjadi sangat penting.

Secara empirik, viralnya informasi mengenai RUU Perampasan Aset di media sosial memperlihatkan adanya kesenjangan antara kompleksitas proses legislasi dengan cara masyarakat menerima informasi. Narasi seperti “RUU sudah disahkan” atau “DPR menolak RUU” dapat menyebar luas meskipun faktanya tidak demikian.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital bahkan telah mengklarifikasi klaim bahwa RUU Perampasan Aset telah disahkan pada 27 Agustus 2026 sebagai informasi yang tidak benar. Sementara itu, pemeriksaan fakta lain juga menunjukkan bahwa klaim DPR menolak RUU tersebut tidak sesuai fakta karena pembahasannya masih berlangsung.
Dengan demikian, secara akademik isu Perampasan Aset seharusnya tidak ditempatkan dalam dikotomi sederhana “pro atau kontra”.

Pertanyaan yang lebih substantif adalah apakah negara mampu membangun sistem asset recovery yang efektif sekaligus mencegah abuse of power.

Transparansi pembahasan menjadi sangat penting karena RUU Perampasan asset menyangkut hak kepemilikan masyarakat dan kewenangan negara. DPR sendiri menegaskan perlunya transparansi dan partisipasi publik dalam pembahasannya.

Kesimpulannya, RUU Perampasan Aset merupakan kebutuhan strategis dalam memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi dan memulihkan kerugian negara, tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada kualitas norma dan tata kelolanya.

Negara harus kuat dalam merampas aset yang benar-benar berasal dari kejahatan, tetapi juga harus kuat dalam melindungi warga yang memiliki harta secara sah.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan RUU ini bukan hanya banyaknya aset yang dirampas, melainkan terciptanya kepastian hukum, keadilan, transparansi, akuntabilitas, perlindungan HAM, dan peningkatan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana Indonesia.

Exit mobile version