oleh

Revisi UU Sisdiknas 2003: Mendesak untuk Menjawab Tantangan Digital dan Mutu Pendidikan Tinggi

Oleh: Prof. Dr. Taufiqurokhman, SH, A.Ks, S.Sos, M.Si

JAKARTA – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan pendidikan nasional selama lebih dari dua dekade.
Namun, dinamika global, perubahan teknologi, serta kebutuhan sumber daya manusia yang semakin kompetitif menuntut pembaruan substansial.

Banyak tantangan baru yang belum terakomodasi di dalam UU tersebut, khususnya terkait digitalisasi pendidikan, tata kelola perguruan tinggi, serta arah pemanfaatan anggaran pendidikan.

Tulisan ini memberikan masukan kritis terhadap UU Sisdiknas 2003 dengan menyoroti kekurangan substansial serta menawarkan usulan pasal-pasal strategis untuk memperkuat sistem pendidikan nasional.

Kelemahan Utama UU Sisdiknas 2003

Secara umum, UU Sisdiknas masih berfokus pada prinsip dasar seperti pemerataan pendidikan, standar nasional, pendanaan, kurikulum, serta fungsi lembaga pendidikan. Namun, sejumlah aspek modern belum tersentuh, di antaranya:

Baca Juga  Prabowo Ingin Indonesia Kuat: Pangan, Pendidikan, dan Kesehatan Rakyat Jadi Prioritas

1. Ketiadaan Norma Digitalisasi Pendidikan
UU ini belum mengatur kewajiban transformasi digital, mulai dari platform pembelajaran nasional, kurikulum berbasis teknologi, hingga literasi digital pendidik dan peserta didik.

2. Belum Ada Aturan Seragam Penerimaan Mahasiswa PTN–PTS
Sistem penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) masih berjalan terpisah tanpa standar nasional yang menyatukan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kesetaraan.

3. Pemanfaatan Anggaran Pendidikan Belum Terarah pada Mutu Lulusan
Meski alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% telah diatur, belum ada ketentuan tegas mengenai porsi anggaran yang diarahkan untuk peningkatan daya saing lulusan perguruan tinggi, kualitas dosen, riset, dan inovasi teknologi.

4. Kurangnya Aturan Perlindungan Data dan Standar Teknologi Pembelajaran
Ekosistem digital pendidikan membutuhkan regulasi perlindungan data, standarisasi perangkat pembelajaran, serta integrasi pendidikan–industri, yang semuanya belum diatur secara komprehensif.Usulan Penambahan Pasal untuk Modernisasi UU Sisdiknas.

Baca Juga  Mohammad Dawam: Penembakan Polisi di Lampung Tindak Pidana Murni, Bukan Kesalahan Institusi

Untuk menjawab tantangan zaman, berikut usulan substansial yang perlu dimasukkan dalam revisi UU Sisdiknas:

1. Pasal Digitalisasi Pendidikan
Pemerintah wajib menyediakan infrastruktur digital nasional, platform pembelajaran terpadu, serta standar literasi digital bagi pendidik dan peserta didik.
Perguruan tinggi diwajibkan mengintegrasikan kurikulum berbasis teknologi, riset digital, dan inovasi berbasis data.

2. Pasal Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa PTN–PTS
Sistem penerimaan mahasiswa harus berasaskan transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan antara PTN dan PTS.

Diperlukan sistem penerimaan nasional berbasis standar, namun tetap memberi ruang otonomi terbatas bagi masing-masing perguruan tinggi.

3. Penegasan Pemanfaatan Anggaran Pendidikan
Sebagian anggaran pendidikan wajib dialokasikan khusus untuk:
a. peningkatan kapasitas dan employability lulusan perguruan tinggi,
b. penguatan kompetensi dosen,
c. riset dan inovasi teknologi,
d. peningkatan fasilitas akademik dan infrastruktur digital.

Baca Juga  Ketua KI DKI Jakarta: 712 Badan Publik Tuntas Isi SAQ E-Monev 2025, Penilaian Dilanjut ke Tahap Masa Sanggah

Poin Strategis untuk Penguatan UU Sisdiknas
Agar relevan dengan tuntutan masa depan, revisi UU Sisdiknas harus diarahkan pada hal-hal berikut:

Modernisasi regulasi dengan memasukkan norma digitalisasi sebagai struktur inti sistem pendidikan nasional.

Harmonisasi tata kelola PTN–PTS, terutama pada aspek penerimaan mahasiswa dan kualitas pendidikan.

Penguatan pemanfaatan anggaran pendidikan untuk mendukung daya saing lulusan dan kualitas SDM nasional.

Integrasi pendidikan dengan dunia usaha, industri, dan riset, untuk memastikan relevansi kompetensi lulusan.

Penyesuaian terhadap perubahan teknologi dan ekosistem global, sehingga UU menjadi adaptif dan visioner.

Pembaharuan UU Sisdiknas bukan hanya kebutuhan administratif, tetapi keharusan strategis untuk membawa Indonesia menjadi bangsa yang unggul, kompetitif, dan siap menghadapi transformasi global berbasis teknologi.*

Penulis adalah Guru Besar Universitas Muhammadiyah Jakarta

News Feed