Site icon TERNATEKU.COM

Bahas Perlindungan Konsumen Forum Lingkar Merdeka SMSI Gelar Diskusi Bersama BPKN RI

JAKARTA – Kali kedua, Forum Lingkar Merdeka menggelar diskusi bertajuk Keseimbangan Hak dan Kewajiban Konsumen, dalam rangka membangun keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat Indonesia”. Bertindak sebagai tuan rumah, Sekretariat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat yang terletak di Jalan Veteran II No. 7C Jakarta Pusat.

Kali ini diskusi digelar bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI).

Hadir dalam diskusi Wakil Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) Dr M Mufti Mubarok SH SSos MSi sebagai Keynote Speaker, Firdaus Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), narasumber DR Megawati Simanjuntak SPMSi BPKN RI, praktisi dihadiri oleh Didi M Rosyidi Komisaris Utama PT Jasa Tirta Energi (BUMN). Beberapa insan pers diantaranya Yoga salah satu perintis RMOL (Rakyat Merdeka Online), Versanews, berita fakta, organisasi masyarakat diwakili Novie dari organisasi masyarakat Rumah Pancasila, Edi Lazaro Lase Populis Indonesia, dan berbagai elemen masyarakat, Rabu sore (21/4/2021).

Kegiatan diawali dengan uapan selamat datang dan terima kasih oleh Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus.

Pada kesempatan tersebut, Firdaus yang juga merupakan owner dari Majalah Teras dan Group ini menyampaikan bahwa diskusi akan rutin dilaksanakan.

“Diskusi akan digulirkan secara rutin setiap minggu, mengusung berbagai topik, melibatkan seluruh elemen,” ujarnya

Firdaus berharap, walaupun diskusi dimulai dengan keterbatasan serta kondisi apa adanya, diskusi dapat terus menghasilkan informasi yang penting bagi masyarakat.

“Diskusi dengan keterbatasan dan kondisi apa adanya, tidak menghalangi kita untuk bersinergi melahirkan pemikiran, ide gagasan, usulan dan informasi penting yang berguna bagi masyarakat luas,” tutur Firdaus.

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI), M Mufti mengatakan, seluruh warga negara Indonesia adalah konsumen, yang harus cerdas dan kritis terhadap produk yang dikonsumsi.

Ditegaskanya,Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) berkomitmen untuk terus konsisten serta berkesinambungan mengoptimalisasi pentingnya literasi dan edukasi kepada masyarakat, baik konsumen dan pelaku usaha sebagai wujud salah satu tupoksi BPKN sebagaimana amanat dari UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Indek konsumen cerdas dan kritis dari konsumen Indonesia masih diangka 49,7 yang berarti mampu namun belum kritis, Kontribusi konsumen kritis lebih besar didomiasi oleh ibu-ibu, kita akan naikan di tahun 2021 menjadi 60 mungkin akan mendekati angka kritis,” terang M. Mufti.

Mufti berharap SMSI dan BPKN RI dapat terus berkerjasama memberikan informasi dan pengetahuan kepada konsumen atas hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha dimana terkait dengan keadilan dan kepastian hukum yang jelas.

“Di gedung ini (Sekretariat SMSI Pusat) kita akan bicara banyak tentang bagaimana hak-hak konsumen yang terkait dengan keadilan dan kepastian hukum, karena ini penting dan harus cepat,” ucap M. Mufti.

Ditempat yang sama, Megawati Simanjuntak dalam penjelasannya menyampaikan hak-hak konsumen meliputi Hak atas kenyamanan, hak untuk memilih barang dan jasa, hak atas informasi yang benar, hak untuk didengar keluhan dan pendapatnya, hak untuk mendapat advokasi dan perlindungan, hak untuk mendapatkan edukasi, hak untuk dilayani secara benar, hak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi.

Diungkapkan Megawati, konsumen juga memiliki kewajiban yaitu mengikuti petunjuk dan informasi, beritikad baik, membayar sesuai harga tukar, mengikuti upaya penyelesaian hukum secara patut.

“Dibutuhkan partisipasi dan proaktif dari konsumen dalam meningkatkan harkat dan martabat konsumen dengan membangkitkan kesadaran, pengetahuan dan kepedulian konsumen serta menumbuhkan kemampuan dan kemandirian konsumen, kritis terhadap produk-produk di pasaran yang dianggap tak layak dan berkualitas rendah,” jelas Megawati.

Diskusi dibuka pukul 16.00 WIB dan berakhir pada pukul 17.40 WIB selanjutnya diteruskan dengan buka bersama. (*)

Exit mobile version